Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Hukum sangat dibutuhkan oleh manusia dalam menjalankan interaksi dan pergaulan sosial dalam masyarakat demi terwujudnya keadilan. Untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat, maka norma atau aturan hukum harus dijunjung tinggi dan mendapat tempat khusus bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berbicara soal hukum, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hukum? pengertian dari hukum itu sendiri? sebenarnya ada banyak sekali pendapat mengenai pengertian dari hukum yang dikemukakan oleh para pakar. Berikut beberapa pengertian hukum yang telah disampaikan oleh beberapa pakar atau ahli.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang ditetapkan agar kehendak bebas orang yang satu dapat disesuaikan dengan kehendak bebas orang lain,

2. Menurut Hugo Gratius
Hukum adalah aturan moral yang mewajibkan setiap orang berbuat sesuatu karena menurut kodratnya harus melakukan yang benar.

3. Menurut Leon Duguit
Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan bagi kepentingan bersama, dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

4. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

5. Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukan kepada tingkh laku manusia dalam masyarakat,

6. Menurut S. M. Amin, S.H.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi dengan tujuan mengadakan ketertiban dan keamanan dalam pergaulan manusia di masyarakat, sehingga terpelihara keamanan dan ketertibannya.

7. Menurut Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
Hukum adalah fenomena yang tampak dalam hubungan timbal balik antara yang menyimpang dengan yang tidak menyimpang .

8. Menurut J. C. T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.

9. Menurut M. H. Tirtaamadjaja, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman walaupun mengganti kerugian.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum yang sudah dikemukakan oleh para ahli diatas. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  • Merupakan peraturan tingkah laku manusia.
  • Dibuat oleh bada-badan resmi atau yang berwajib.
  • Bersifat mengikat dan memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran hukum sangat tegas dan nyata.
Itulah beberapa unsur yang dapat kita ambil dari pengertian hukum menurut para ahli, silahkan kalian pahami dan pelajari lagi. Semoga saja dengan adanya artikel Pengertian Hukum Menurut Para Ahli ini dapat membantu kalian dalam menyelesaikan tugas sekolah yang diberikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU AGROTEKNOLOGI?

Cara Ampuh Menyadap Android Tanpa Root

Cara Menghilangkan Redirect Pada Template