Pengertian Norma dan Macam-macam Norma

Norma adalah kaidah atau aturan-aturan yang telah disepakati bersama yang berisikan petunjuk-petunjuk tentang tingkah laku yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh anggota masyarakat dan bersifat mengikat.

Kaidah atau aturan-aturan yang telah disepakati bersama, pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan ketertiban didalam masyarakat. Demi tegaknya aturan-aturan dan tercapainya tujuan yang ingin diwujudkan maka dibutuhkan kesadaran masyarakat dan sanksi yang tegas dari aturan itu sendiri. Jika didalam suatu masyarakat tidak terdapat norma atau aturan-aturan, maka betapa kacaunya kehidupan masyarakat tersebut.

Pengertian Norma dan Macam-macam Norma

Kesadaran akan pentingnya aturan-aturan, sesungguhnya merupakan kewajiban yang harus dilakukan karena akan memberikan perlindungan, penghargaan dan jaminan pada kepentingan-kepentingan seseorang dalam kehidupan dimasyarakat. Banyak negara-negra di dunia, termasuk Indonesia, yang telah memiliki aturan-aturan mengalami kekacauan dan ketidakstabilan yang berkepanjanga. Hal ini terjadi karena rendahnya kesadaran terhadap aturan-aturan yang telah dibuat dan disepakati

Ciri-Ciri Norma

  • Pada umumya tidak tertulis
  • Hasil dari kesepakatan masyarakat
  • Ditaati dimasyarakat
  • Terdapat sanksi bagi si pelanggar
  • Dapat menyesuaikan dengan perubahan

Macam-Macam Norma dan Sanksinya

Pergaulan hidup manusia didalam masyarakat diatur dan diikat oleh berbagai macam aturan atau norma. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengkaji, macam-macam norma dengan dua pendekatan yaitu macam-macam norma berdasarkan sumber atau asal usulnya serta macam-macam norma berdasarkan daya mengikatnya.

1. Macam-macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya

Berdasarkan asal usul/sumbernya, norma dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

1. Norma Agama

Yaitu petunjuk hidup yang berisikan perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk yang berasal dari tuhan. Norma agama memberikan petujuk kepada manusia bagaimana seharusnya manusia bersikap dan berprilaku secara adil, jujur dan benar sesuai tuntunan agama.

Sanksi tidak langsung dirasakan, tetapi dirasakan setelah manusia meninggal. Manusia yang taat dan dengan ikhlas menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangannya akan mendapat pahala dan kelak masuk surga. Sebaliknya manusia yang ingkar dan lalai terhadap perintah dan mengabaikan larangannya, ia akan mendapat dosa dan kelak akan dimasukan kedalam neraka. Contoh perbuatan yang melanggar norma agama adalah mencuri dan lainnya.

2. Norma Kesusilaan

Yaitu aturan hidup yang datang dan bersumber dari hati nurani, berupa bisikan kalbu tentang baik dan buruknya suatu perbuatan, Sanksi norma kesusilaan tidak tegas karena hanya dirasakan dan dialami oleh diri sendiri berupa penyesalan, malu, merasa bersalah. Contoh norma kesusilaan adalah berlaku jujur terhadap sesama, berbuat baik terhadap sesama, menghargai orang lain dan menyayangi sesama.

3. Norma Kesopanan

Yaitu aturan atau petunjuk hidup yang timbul sebagai hasil dari pergaulan manusia di dalam masyarakat. Sanksi norma kesopanan tidak tegas karena hanya berupa cemoohan atau pengucilan dari masyarakat.

Contoh norma kesopanan adalah menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar (sopan), tidak meludah di depan orang banyak, dan menerima pemberian atau memberikan sesuatu menggunakan tangan kanan.

4. Norma Hukum

Yaitu aturan-aturan atau kaidah-kaidah sebagai pedoman hidup yang bersumbet atau dibuat oleh lembaga yang berwenang, yaitu negara atau pemerintahan yang berdaulat, yang biasanya tertulis dalam suatu kitab undang-undang hukum yang berisikan perintah dan larangan yang bersifat mengikat dan memaksa.

Norma hukum mengajarkan kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk pada hukum dan menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga tercipta suasana kehidupan yang aman, damai dan tentram didalam masyarakat.

Sanksi norma hukum sangat tegas dan nyata karena dirasakan langsung oleh pembuat pelanggaran. Sanksi pelanggaran norma hukum dapat berupa (denda, kurungan, penjara). Contoh norma hukum adalah setiap pengguna jalan harus tertib, setiap tindakan aparatur negara harus sesuai prosedur. serta dilarang melakukan pencurian, perampokan dan perbuatan jahat lainnya.

2. Macam-Macam Norma Berdasarkan Daya Pengikatnya

Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan menjadi lima macam, yaitu:

1. Cara (usage)
Yaitu aturan-aturan yang daya mengikatnya paling lemah yang timbul sebagai akibat hubungan antarindividu dalam masyarakat. Sanksi dari norma ini tidak tegas karena hanya berupa cemoohan atau ejekan bagi mereka yang melakukan pelanggaran .

Contoh pelanggarannya :

  • Seorang meludah sembarang tempat.
  • Bersendawa setelah makan tanda kekenyangan.

2. Kebiasaan (folkways)
Yaitu aturan-aturan yang bersumber dari perbuatan yang sama, diulang-ulang dan yang dialami dan disenangi orang banyak sehingga dipertahankan sebagai pedoman hidup. Kebiasaan mempunyai daya ikatnya lebih tinggi dibandingkan dengan cara (usage). Sanksi kebiasaan tidak tegas. Jika ada orang tidak melakukannnya, ia hanya akan dianggap aneh atau dicemooh oleh masyarakat. 

Contoh pelanggaran kebiasaan :
  • Tidak mengetuk pintu ketika bertamu
  • Tidak menghormati kepada orang yang lebih tua.

3. Tata kelakukan (mores)
Yaitu aturan-aturan yang daya mengikatnya lebih tinggi daripada cara dan kebiasaan. Tata kelakukan bersumber dari kebiasaan masyarakat yang telah diterima sebagai norma pengatur sekaligus sebagai alat kontrol masyarakat terhadap anggotanya. Sanksi dari tata kelakukan lebih berat dibandingkan kebiasaan, yaitu dikucilkan oleh masyarakat bagi mereka yang melakukan pelanggaran. 

Contoh pelanggaran tata kelakuan:
  • Berpakaian minim
  • Berciuman dimuka umum

4. Adat istiadat (custom)
Yaitu aturan-aturan yang bersumber dari masyarakat yang daya pengikatnya kuat dan tinggi. Adat istiadat berisikan perintah dan larangan yang harus dilakukan oleh setiap anggota masyarakat tertentu. Satu daerah dengan daerah lain memiliki adat istiadat yang berbeda . Pelanggaran terhadap adat istiadat dari suatu masyarakat tertentu, oleh anggota masyarakat akan mendapatkan sanksi yang tegas dan berat. Sanksi dari pergaulan masyarakat, 

Contoh adat istiadat :
  • Upacara pembukaan tanah
  • Tata Upacara perkawinan
  • Tata pergaulan masyarakat
  • Tata hubungan kekerabatan

5. Norma Mode (fashion)
Yaitu suatu kaidah yang dimulai dengan cara meniru perbuatan atau gaya hidup yang daya mengikatnya sangat lemah. Sanksi tidak tegas, tetapi hanya akan dipandang aneh oleh masyarakat jika peniruan itu tidak sesuai dengan keadaan orang yang meniru. Contoh Mode :
  • Meniru gaya berpakaian
  • Meniru gaya rambut
  • Meniru gaya kaca mata
Nah, itulah beberapa dampak yang akan anda rasaka jika melakukan pelanggaran terhadap norma, sebaiknya ikuti saja aturan norma yang berlaku dimasyarakat dan didaerah anda. Semoga saja artikel ini bisa menambah pengetahuan anda mengenai pentingnya norma dalam kehidupan. Saya rasa cukup sampai disini saja postingan Pengertian Norma dan Macam-macam Norma, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU AGROTEKNOLOGI?

Cara Menghilangkan Redirect Pada Template

Cara Menampilkan Subtitle Film di Android