Pengertian HAM dan Macam-Macam HAM

Pengertian HAM dan Macam-Macam HAM - HAM merupakan kependekan dari hak asasi manusia. HAM adalah hak dasar yang menjadi hak manusia yang sudah dibawa sejak lahir dan sudah melekat pada manusia dan tidak bisa diganggu gugat karena merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. HAM adalah hak yang bersifat asasi, maksudnya semua hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya dan bersifat suci karena tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya.

Selain pengertian HAM diatas, ada juga pengertian HAM yang disebutkan dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang bunyinya
"Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia"
Sedangkan Menurut G.J. Wolhots, Hak Asasi Manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, sehingga bersifat kemanusiaan dan karena bersifat kemanusiaan itulah maka Hak Asasi Manusia tidak bisa dicabut oleh siapa pun. Karena jika di cabut maka akan hilang sifat kemanusiaannya

Pengertian HAM dan Macam-Macam HAM
Jadi, berdasarkan dari pengertian yang sudah ada diatas maka dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang memiliki sifat universal. Selain dari pengertian membahas mengenai pengertian HAM disini saya juga membahas mengenai macam-macam HAM. Berikut macam-macam Hak Asasi manusia
  1. Hak Asasi Pribadi adalah hak asasi yang memberi kebebasan seseorang untuk memeluk agama, beribadah sesuai dengan agama masing-masing dan menyatakan sesuatu hal baik berupa s pendapat serta memiliki kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi.
  2. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik adalah seseorang untuk memiliki sesuatu atau kebebasan untuk membeli dan menjual sesuatu serta hak yang memberikan kebebasan kepada seseorang untuk melakukan suatu perjanjian dan kontrak.
  3. Hak Asasi Persamaan Hukum adalah hak yang diperoleh seseorang untuk mendapatkan persamaan hak didepan hukum. Baik perlakuan yang sama dan peradilan yang sama didepan hukum.
  4. Hak Asasi Politik adalah hak untuk mendapatkan pengakuan dalam kedudukan sebagai warga negara. Sehingga setiap warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam pemerintahan. Seperti hak untuk memilih dan dipilih, memiliki hak untuk mendirikan organisasi atau partai politik serta hak untuk menagajukan kritik dan saran.
  5. Hak Asasi Sosial Dan Kebudayaan adalah kebebasan untuk memperoleh pendidikan atau hak untuk memilih pendidikan yang ingin dipelajari serta hak untuk mengembangkan kebudayaan yang disukai,
  6. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan Dan Perlindungan Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang wajar dan hak untuk mendapatkan keadilan dalam penggeledahan, razia dan pembelaan hukum.
Hanya ini yang dapat saya bagikan mengenai Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat bagi anda yang membaca dan membantu anda dalam menyelesaikan tugas anda.

Komentar

Kang Ucup mengatakan…
jadi teringat masa sekolah dulu nih mbak :hehe...
Anonim mengatakan…
ternyata banyak hak asasi, namun sayangnya banyak juga yang tidak mau perduli dengan hak asasi itu, akhirnya banyak kebebasan yang dirampas dan dihancurkan. semoga saja indonesia terhindar dari masalah ini, amin. ok nice posting. salam sahabat blogger dan ditunggu kunjungan baliknya di bengkel blogger.
Unknown mengatakan…
hahaha sekalian mengenang masa-masa sekolah ya mas
Unknown mengatakan…
oke gan ntar saya kujungi blognya :D
Unknown mengatakan…
Ternyata itu ya pengertian HAM :) sangat lengkap sekali
Tukang Jalan Jajan mengatakan…
wahhahahaha saya ngertinya cuman daging HAM doang mbak hehehe

salam kenal
@dodon_jerry
Unknown mengatakan…
hehe apa itu daging HAM gan ?
salam kenal juga

Postingan populer dari blog ini

APA ITU AGROTEKNOLOGI?

Cara Ampuh Menyadap Android Tanpa Root

Cara Menghilangkan Redirect Pada Template